"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan," kata La Ode Aris Vindar.
Menyikapi pabrik yang belum berizin Amdal, DLHPS Brebes telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta. Selain minta penghentian pembangunan pabrik, surat ini juga memuat data data pabrik yang belum mengantongi izin Amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin Amdal.
Laode Aris Vindar mengungkapkan, meski belum punya izin Amdal, mereka menjalankan proses pembangunan. Adapun 21 pabrik itu masing masing:
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait