"Saat ini harga bawang di petani kisaran Rp 7.000/ kg - Rp 12.000/ kg. Padahal, harga impas bawang merah atau BEP-nya Rp 15.000/ kg. Kalau seperti ini, ya kami jelas rugi," tandasnya.
Keterpurukan harga bawang itu, kata dia, diperparah dengan adanya serangan hama, yang menyerang sejak September lalu. Akibat serangan hama tersebut, petani tepaksa memanen dini tanamannya. Hal itu menyebabkan harga juga semakin jatuh, bahkan petani menjual selakunnya hasil panen yang diserang hama tersebut.
Itu lantaran hasil panen tidak bisa disimpan atau dijadikan bibit, kerena sudah rusak terkena hama.
"Kalau petani mengenal hama ini dengan sebutan Janda Pirang. Jika hasil panen bawang yang terkena hama disimpan, penyusutannya bisa mencapai 70 persen," tuturnya.
Menurut dia, sebenarnya sudah ada acuan dari pemerintah terkait harga pembelian bawang merah. Yakni, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 16 tahun 2017, yang menyebutkan saat bawang merah di harga Rp 15.000/ kg itu wajib diserap Bulog.
Namun sampai sekarang, belum ada realisasinya. Padahal, aturannya sudah ada dan sangat jelas. Ironisnya lagi, sejak aturan tersebut diterbitkan belum ada realisasi. Artinya, sampai sekarang belum ada tindakan dan hanya dibiarkarkan saja.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait