Sebagai antisipasi kasus korupsi kembali terjadi di Brebes, lanjut Nur Ari, Inpektorat bersama dengan APH terkait melakukan sosialisasi tentang saber pungli di semua Kecamatan yang ada di Brebes.
"Saat itu kami juga memanggil perwakilan dari setiap desa juga untuk mengikuti sosialisasi saber pungli, kedepan kita juga akan gencar melakukan hal serupa sebagai upaya sosisalisasi dan pencegahan tindak pidana pungutan liar ataupun tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Menurut Nur Ari, faktor adanya tindak pidana korupsi berawal dari diri sendiri bagaimana kita mempunyai komitmen.
"Yang penting komitmen kita, karena sejatinya ada komitmen terus regulasi semua akan berjalan dengan lancar,">
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negri Brebes Dwi Raharjanto menyampaikan, jika berkas perkara kasus korupsi Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes sudah diterima kembali oleh Kejari Brebes.
"Sebelumnya lantaran berkas perkara belum lengkap kami kembalikan lagi ke penyidik kepolisian, setelah berkas dinyatakan lengkap berkas kemudian kami terima kembali. Jika nantinya berkas sudah lengkap maka kasusnya menjadi P21," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait