"Sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berapapun ancaman hukumannya itu diberheti sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.
Peraturan tersebut, lanjut Subagya, jelas tertuang di Peraturan Bupati No 100 tentang penyelenggaraan pemerintah desa.
"Disitu jelas bahwa yang terlibat tindak pida korupsi, itu jelas di berhentikan sementara," ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Papar Subagya, kemudian mengangkat PJ kepala Desa bersamaam dengan SK tersangka turun.
"PJ nya dari Staf Pemerintah Kecamatan Ketanggungan," terangnya.
Menurut Bagya, sebetulnya Dinpermades sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, ketika laporan dari inspektorat turun, itu sudah diberi waktu waktu 60 hari diselesaikan. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, hingga jadi tersangka.
"Sebenarnya sudah maksimal, tapi yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan kerugian negara," jelasnya
Akibat korupsi yang dilakukan, beberapa program pemerintahan desa juga menjadi terhambat. Seperti bantuan dari Profinsi, jalan usaha tani, dana desa dan dana PPKM yang tidak bisa diselesaikan, diantaranya itu.
"Diakhir batas waktu, yang bersangkutan sempat menemui saya. Berjanji akan menyelesailkan tapi kami tunggu sampai batas waktu tidak ada progres, ada memeang tapi tidak keseluruhan," paparnya.
Bahkan, yang bersangkutan pernah memerintahkan Sekertaris Desa utk membuat SPJ fiktif terkait penggunaan dana yang di korupsi.
"Saat itu juga kami mengingatkan, jika kegiatan tidak terlaksana maka jangan sampai melibatkan sekdes untuk membuat LPJ fiktif," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait