BREBES, iNewsBrebes.id - Meski sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian lantaran kasus korupsi Dana Desa, namun Kades Pamedaran Warji sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Brebes, Dwi Raharjanto.
"Dalam berkas perkara yang diterima Kejari Brebes, penyidik tidak melakukan penahanan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Brebes, Dwi Raharjanto saat dikonfirmasi, Senin (07/11/2022).
Menurut Kasi Intel, sampai saat ini kasus korupsi tersebut sudah sampai pada penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa.
"Untuk berkas perkara baru di terima oleh jaksa. Saat ini berkas perkara sedang diteliti kelengkapan formil dan materiilnya," terangnya.
Dalam 7 hari, lanjut Kasi Intel, jaksa akan bersikap apakah berkas lengkap atau belum.
"Jika belum lengkap nanti jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," ungkapnya.
Sebelum nya diberitakan, Setelah ditetapkan tersangka oleh Polisi, Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan kini resmi dicopot jabatannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Brbebes, Subaya saat ditemui media diruang kerjanya, Jumat (04/11/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait