get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Petinggi Jemaah Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka oleh Polres Brebes, Ini Alasannya

Senin, 06 Juni 2022 | 20:40 WIB
header img
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat menunjukan Barang Bukti. (Foto: Doc. Humas Polres Brebes)

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke Polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolres, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham/ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut