get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Secara Aklamasi, Kompol (Purn) Suroto Nahkodai Persatuan Purnawirawan Polri Brebes

Berkedok Jual Beli Online, 2 Pemuda Brebes yang Bawa Ratusan Obat Terlarang Diringkus BNN

Rabu, 01 Juni 2022 | 11:32 WIB
header img
Kepala BNN Kota Tegal didampingi Seksi Berantas menyerahkan dua pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sediaan farmasi ke Satres Narkoba Polres Brebes (Foto: Petra Akbar)

"Dari keterangan kedua pelaku, ternyata mereka kerjasama. PWT yang memesan dan beli secara online. Tapi, YP juga ikut pesan beli," terangnya.

Sudirman menuturkan, setelah melakukan penyidikan dari kasus tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes

Tujuannya, melimpahkan kedua pelaku penyalahguna narkoba jenis narkotika dan psikotropika untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebab, berdasarkan instruksi dari BNN pusat kewenangan menangani obat-obatan ada di Polri. Sehingga, karena penangkapan kedua pelaku di wilayah Brebes sehingga proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Brebes.

Sudirman menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan menguasai sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam UU 36/ 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Pelimpahan kedua pelaku, dilengkapi puluhan strip obat, dua handphone sebagai barang bukti. Kemudian, dibuatkan berita acara yang ditandatangani KBO Satres Narkoba Polres Brebes Ipda Indra Prasetyo selaku penerima," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut