get app
inews
Aa Text
Read Next : Palak Sopir Pikap Proyek Pabrik di Brebes, Dua Anggota Ormas Kena OTT Polisi

Edarkan Narkoba Sintetis, Pemuda Bertato di Banjarharjo Brebes Digrebek Dirumahya

Senin, 19 Mei 2025 | 11:41 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Brebes press rilis ungkap kasus Narkoba sintesis. Foto: Petra Akbar

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barangbukti beruapa 25 paket Narkoba tembakau sintetis siap edar yang disimpan dalam kamar pelaku.

"Total barang bukti yakni 43 gram tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan HP pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi," ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut