Edarkan Narkoba Sintetis, Pemuda Bertato di Banjarharjo Brebes Digrebek Dirumahya
Senin, 19 Mei 2025 | 11:41 WIB

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barangbukti beruapa 25 paket Narkoba tembakau sintetis siap edar yang disimpan dalam kamar pelaku.
"Total barang bukti yakni 43 gram tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan HP pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Miftahudin