Edarkan Narkoba Sintetis, Pemuda Bertato di Banjarharjo Brebes Digrebek Dirumahya

BREBES, iNews.id - Nekat edarkan Narkoba sintetis, Kelpin Aldiansyah (19) warga Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, Brebes di Grebek Polisi dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes.
Ia Bahkan tak berkutik saat penggrebekan yang dipimpin Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto Satresnarkoba Polres Brebes itu berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar rumahnya.
Dihadairkan dalam Press rilis Senin, (19/05/2025), dihadapan penyidik pelaku mengaku jika awalnya hanya dikonsumsi sendiri, namun akhirnya barang haram juga diedarkan.
Pelaku mengaku, mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial. Paket barang haram tersebut kemudian di pecah menjadi beberapa paket dan di edarkan kembali.
"Awalnya dikonsumsi sendiri, terus ahirnya di jual," ujar tersangka dihadapan penyidik.
Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalu KBO Ipda Yuswicandra mengatakan, penggrebekan pelaku berawal saat petugas tengah melakukan patroli di Kecamatan Banjarharjo. Kemudian, saat itu petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya.
"Benar saja, petugas berhasil menemukan sejumlah paket Narkoba sintetis siap edar dalam kamarnya," terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barangbukti beruapa 25 paket Narkoba tembakau sintetis siap edar yang disimpan dalam kamar pelaku.
"Total barang bukti yakni 43 gram tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan HP pelaku yang digunakan sebagai sarana transaksi," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Brebes dan terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Miftahudin