get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! KPU Brebes Tetapkan Paramitha-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Buka Suara, Bantah Selewengkan Uang Soal Ujian Semester

Jum'at, 10 Januari 2025 | 21:38 WIB
header img
Tiga Kepala Sekolah SMP Negeri di Brebes bantah selewengkan uang soal ujian. Foto: Istimewa

Suparnyo yang telah pensiun sebagai ASN ini menyebut, pihaknya merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Pemkab Brebes terhadap ketiga rekannya yang masih berstatus ASN.

"Yang terlibat berdasarkan kesepakatan bersama itu semua kepala sekolah. Sudah disepakati bersama. Kami juga sudah tawarkan dan tidak memaksa. Harga itu berdasarkan penawaran dan negosiasi resmi dari pihak percetakan," ungkap dia. 

Ina Purnamasari, Kepala SMPN 1 Bumiayu yang dikenai sanksi disiplin ASN mengaku keberatan. Dia menyebut, ketiga kepala sekolah ini telah mengajukan nota keberatan atas sanksi pencopotan sebagai kepala sekolah yang ditunjukkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes. 

"Kami sudah mengajukan nota keberatan sanksi kepada Disdikpora Brebes sebagai atasan kami. Tapi nota keberatan ini tidak digubris sama sekali," katanya 

Ina menjelaskan, nota keberatan itu isinya menyatakan, secara pribadi dirinya bersama ketiga rekannya tidak menerima dan tidak menggunakan dana kelebihan bayar pada pembayaran naskah soal ujian sekolah tingkat SMP tahun 2021 sebesar Rp. 1.180.272.000. Selaku pengurus MKKS pihaknya juga telah mengimbau kepada para kepala sekolah penerima kelebihan bayar tersebut agar segera mengembalikan uang ke Kas Daerah.

"Kami dan seluruh kepala SMP negeri dan swasta pemesan naskah soal telah mengembalikan kelebihan bayar sepenuhnya kepada kas daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dengan tepat waktu, yaitu 30 hari setelah LHP diterima, sehingga hal itu mendapat apresiasi positif dari Irjen Kemendikbud yang mestinya apresiasi positif itu bisa dijadikan sebagai salah satu poin untuk meringankan hukuman," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ina, sebagai pengurus MKKS, pihaknya hanya melanjutkan kebijakan dan program-program dari pengurus MKKS sebelumnya. Pihaknya juga telah mengabdi menjadi ASN dengan masa kerja lebih dari 25 tahun dan pernah menjadi Kepala Sekolah Prestasi tingkat 1 dan 2.

"Kami juga telah memberikan kontribusi positif kepada dunia pendidikan di Kabupaten Brebes dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya," tandasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut