get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! KPU Brebes Tetapkan Paramitha-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Buka Suara, Bantah Selewengkan Uang Soal Ujian Semester

Jum'at, 10 Januari 2025 | 21:38 WIB
header img
Tiga Kepala Sekolah SMP Negeri di Brebes bantah selewengkan uang soal ujian. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - Tiga Kepala dan satu mantan Kepala SMP Negeri di Kabupaten Brebes buka suara terhadap terhadap informasi penyelewengan pengadaan uang soal ujian semester yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS). Mereka menyatakan bahwa pengadaan soal ujian ini telah disepakati seluruh Kepala SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Brebes. 

Mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes, Suparnyo mengatakan, sebelum melakukan pemesanan naskah soal ujian kepada pihak percetakan, harga telah disepakati oleh seluruh sekolah. Pihak percetakan menawarkan Rp 31 ribu dan ditawar oleh kepala sekolah menjadi Rp 29,500 ribu dan disepakati. 

Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memanggil keempat Kepala SMPN setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemendikbud, telah ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 1,18 miliar. Kemendikbud pun akhirnya memberikan rekomendasi sanksi kepada 4 Kepala SMPN tersebut. 

Kerugian negara itu berdasarkan penghitungan Irjen Kemendikbud yang didasarkan pada selisih harga penggandaan naskah soal yang menurutnya Rp 24 ribu untuk 11 mata pelajaran (mapel) per siswa menjadi Rp 29,500. Sehingga ada selisih harga Rp 5,500 per siswa, yang diakumulasikan terjadi kerugian negara Rp 1,18 miliar.

 Dia menyebut bahwa biaya ini untuk lima kegiatan penilaian, di antaranya ujian semester, ujian tengah semester, ujian akhir, dan lainnya. 

"Jadi itu bukan mark-up. Tapi ini sudah disepakati semua kepala sekolah berdasarkan musyawarah. Kelebihan atau selisih itu sebagai tanggung jawab percetakan kepada masing-masing kepala sekolah untuk operasional selama pelaksanaan ujian," ujar Mantan Ketua MKKS SMP Brebes, Suparnyo, Kamis (9/1/2025). 

Dia melanjutkan, yang sebanyak Rp 1,18 miliar itu untuk kegiatan operasional pelaksanaan ujian semester. Di antaranya, pembuatan kisi-kisi soal, pembuatan soal oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), proses editing naskah soal, dan biaya lainnya yang tidak bisa dibiayai Dana BOS. Uang sebanyak 1,18 miliar itu juga diterima oleh 170 kepala sekolah untuk operasional ujian semester. 

"Estimasi dari Irjen Kemendikbud itu Rp 24 ribu per siswa karena menganggap harga dari percetakan kemahalan. Dasarnya hanya untuk biaya penggandaan soal. Tidak menghitung biaya lainnya, seperti biaya pembuatan soal dan lain-lain. Prosesnya tidak semudah itu, harus menghitung biaya-biaya lain yang tidak bisa dibiayai Dana BOS. Jadi ini bukan mark-up, karena ada surat penawaran, kemudian ada surat negosiasi dan ada surat kesepakatan bersama seluruh kepala sekolah," lanjutnya. 

Suparnyo yang telah pensiun sebagai ASN ini menyebut, pihaknya merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Pemkab Brebes terhadap ketiga rekannya yang masih berstatus ASN.

"Yang terlibat berdasarkan kesepakatan bersama itu semua kepala sekolah. Sudah disepakati bersama. Kami juga sudah tawarkan dan tidak memaksa. Harga itu berdasarkan penawaran dan negosiasi resmi dari pihak percetakan," ungkap dia. 

Ina Purnamasari, Kepala SMPN 1 Bumiayu yang dikenai sanksi disiplin ASN mengaku keberatan. Dia menyebut, ketiga kepala sekolah ini telah mengajukan nota keberatan atas sanksi pencopotan sebagai kepala sekolah yang ditunjukkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes. 

"Kami sudah mengajukan nota keberatan sanksi kepada Disdikpora Brebes sebagai atasan kami. Tapi nota keberatan ini tidak digubris sama sekali," katanya 

Ina menjelaskan, nota keberatan itu isinya menyatakan, secara pribadi dirinya bersama ketiga rekannya tidak menerima dan tidak menggunakan dana kelebihan bayar pada pembayaran naskah soal ujian sekolah tingkat SMP tahun 2021 sebesar Rp. 1.180.272.000. Selaku pengurus MKKS pihaknya juga telah mengimbau kepada para kepala sekolah penerima kelebihan bayar tersebut agar segera mengembalikan uang ke Kas Daerah.

"Kami dan seluruh kepala SMP negeri dan swasta pemesan naskah soal telah mengembalikan kelebihan bayar sepenuhnya kepada kas daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dengan tepat waktu, yaitu 30 hari setelah LHP diterima, sehingga hal itu mendapat apresiasi positif dari Irjen Kemendikbud yang mestinya apresiasi positif itu bisa dijadikan sebagai salah satu poin untuk meringankan hukuman," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ina, sebagai pengurus MKKS, pihaknya hanya melanjutkan kebijakan dan program-program dari pengurus MKKS sebelumnya. Pihaknya juga telah mengabdi menjadi ASN dengan masa kerja lebih dari 25 tahun dan pernah menjadi Kepala Sekolah Prestasi tingkat 1 dan 2.

"Kami juga telah memberikan kontribusi positif kepada dunia pendidikan di Kabupaten Brebes dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya," tandasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut