Agung memaparkan, jadwal dan syarat keringanan pajak yang berlaku sejak 20 Mei 2024 yaitu,
Pertama ada Pembebasan BBNKB2, Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua alias BBNKB2.
"Program ini berlangsung hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Program kedua, ada diskon pajak tahun berjalan. Diskon tahun pajak berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Kemudian lanjutnya program yang ke tiga ada pembebasan biaya pajak progresif. Dimana tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Agung menyebut, warga yang memanfaatkan program ini tidak perlu memikirkan pajak progresif saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
Kemudian untuk program terahir, Samsat Brebes memberikan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Dimana, keringanan yang diberikan meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun, Program ini berlangsung hingga 20 Agustus 2024.
Agung mengajak, agar warga Brebes memanfaatkan ke empat program yang diberikan tersebut.
"Jadi yuk, mumpung lagi ada program supaya di manfaatkan dengan baik. Jangan sungkan ya jika mau bertanya, ada petugas kami yang siap melayani pertanyaan wajib pajak," pungkasnya
Editor : Miftahudin