Semula Triyo tidak berniat mencuri barang tersebut. Ia datang ke rumah korban untuk berkunjung silaturahmi. Saat itu, pelaku menginap di rumah korban.
Saat berada di rumah korban, kemudian pelaku melihat kunci kontak sepeda motor di atas meja. Karena ada kesempatan kemudian pelaku mengambil kunci dan membawa lari satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terparkir di rumah korban.
Pelaku pun disangka dengan pasal 362 KUHP diancaman pidana paling lama 5 tahun. Sedangkan dengaan berbagai berbagai pertimbangan RJ diambil, lantaran tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak kecil.
Tersangka juga berpendidikan rendah hanya lulus MI. Adanya respon positif dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama agaar penyelesaian melalui RJ. Dan juga sepeda motor sudahbdikembakikan ke korban.
Setelah mediasi dengan korban dan mereka sepakat berdamai. Saat ini, keputusan tengah menunggu pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menerbitkan surat yang memerintahkan Kejari Brebes menghentikan perkara tindak pidana pencurian tersebut melalui RJ.
Berikutnya, Kepala Kejari Brebes selaku penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada pelaku.
RJ hanya bisa ditempuh pada perkara pidana. Ada beberapa syarat sebuah perkara tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ, antara lain ancaman hukuman kepada pelaku di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau melakukan tindak pidana berulang kali, dan semua pihak terkait tidak keberatan untuk melepaskan penuntutan kepada pelaku.
Menurut dia, RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan.
Selain itu, RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan RJ.
Editor : Miftahudin