"Saat itu saya di dalam rumah korban, kemudian saya ambil pakai kunci motor yang tergeletak diatas meja," ungkapnya, Selasa (28/05/2024).
Dari hasi kejahatan korban, korban berhasil mendapatakan uang sebesar Rp 1 juta.
"Motornya saya jual Rp1 juta, uangnya untuk kebutuhan," terangnya.
Triyo mengaku senang lantaran bisa bebas dari jeratan hukum setelah mendapatkan RJ.
"Saya senang banget bisa bebas dan tidak akan mengulanginya kenbali," tandansya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui jaksa Iman Suryaman mengatakan, surat keputusan RJ atas terdakwa Triyo telah diterbitkan.
"Sudah keluar SK RJ terdakwa Triyo. Hari ini kita serahkan dan Triyo dibebaskan dari segala penuntutan dan bisa kembali kerumah," jelasnya.
Diketahui, Kejari Brebes mengambil langkah RJ lantaran tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan.
Dia menjelaskan, pelaku Triyo mencuri sepeda motor honda Mega Pro yang terparkir di dalam rumah korban. Sepeda motor yang dicuri itu milik kerabat yang juga tetangganya, yakni Warsum.
Editor : Miftahudin