BREBES, iNews.id - Dengan suasana haru dan mata berkaca kaca, Triyo (27) pelaku curanmor warga Desa / Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes akhirnya bernafas lega setelah terbebas dari segala dakwaan melalui surat keputusan (SK) Restorative Justice (RJ) yang diterbitkan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jateng.
RJ tersebut didapat, setelah korban memafkan atas perbuatan pelaku.
Sementara penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait tindak pidana pencurian sepeda motor beserta STNKnya milik temanya sendiri yang dilakukan Triyo.
Penyerahan Surat Keputusan RJ dilakukan di rumah RJ yang berada di balai desa Buaran Kecamatan Jatibarang.
Diketahui, RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku.
Pelaku Triyo dihadapan media mengungkapkan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan solusi terkait permasalahan pidana yang dialaminya.
"Saya mengaku khilaf tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Terimakasih kepada korban yang telah menerima permintaan maaf saya. Dan juga pak jaksa disini saya berterimakasih sekali," ungkapnya.
Triyo bercerita, saat itu ia menginap dirumah temannya. Lantaran dalam kebutuhan mendesak, ia kemudian membawa kabur motor temannya yang saat itu kebetulan kunci motor tergeletak diatas meja.
Editor : Miftahudin