JK (28), seorang pemuda di Kecamatan Ketanggungan juga ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR. JK ditangkap karena telah mencabuli kakak korban dari JR.
Gadis belia kakak beradik ini menjadi korban hasrat birahi JR dan JK. Untuk pelaku JK, telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Satu kali fi rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.
Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.
"Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Pelaku minta maaf sampai tiga kali yang membuat Ibu korban curiga," ujarnya saat pers rilis ungkap kasus di Mapolres Brebes, (7/05/2024).
"JR kami amankan saat nobar, sedangkan JK diamankan di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," sambung Umi.
Dia menyebutkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga. Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku di lakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.
Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Miftahudin