BREBES, iNews.id - Lantaran nekat mengoplos gas LPG 3 kg atau gas melon, Suntoro (40) dan Kapsin (43) warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes terpaksa harus diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh para pelaku.
Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dugaan pengoplosan gas tersebut.
"Kedua pelaku kemudiam diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 Wib di Jalan Pantura Desa Klampok Kecamatan Wanasari dengan 35 tabung gas LPG 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, PS Kasi Humas Ipti Indra Prasetyo saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat (26/1/2024).
Wakapolres menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko - toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).
Aksi pemindahan tersebut, lanjut Dodiawan, dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.
Editor : Miftahudin