get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Gempita Gelar Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Mitha-Wurja 75 Persen dari 1,5 Juta DPT

Catat! Per 1 Juni 2024 Beli Gas Melon 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP, Ini Kata Pertamina

Senin, 03 Juni 2024 | 19:11 WIB
header img
Pertamina saat meninjau pangkalam gas elpiji di Brebes. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Mulai 1 Juni 2024, pemerintah mulai memberlakukan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) atau masyarakat mengenal dengan gas melon wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan tersebut di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendapat berbagai respon dari pangkalan gas hingga konsumen seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Penerapan kebijakan tersebut berlaku di 1.910 pangkalan gas yang ada di Brebes. Pangkalan nantinya akan mencatat pembeli yang datang menggunakan KTP via aplikasi bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Sales Branch Manager Tegal, PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (JBT), Mohammad Taufik Ridwan Lubis mengatakan, sudah sejak Juni 2023 uji coba pembelian gas dengan KTP sudah dilaksanakan. 

"Dan mulai 1 Juni 2024 kemarin memang itu tahap menuju transformasi yang baru. Yaitu setiap pembelian elpiji 3 Kg itu wajib menunjukan KTP. Tapi kalau misalnya dia sudah terdata di MAP kita maka cukup menunjukan menyebutkan nomor ktpnya saja," ujarnya, Senin (03/05/2025) kepada media saat sidak di pangkalan gas lpg di Brebes.

"Apabila NIK KTP-nya belum terdaftar maka akan dibantu oleh petugas pangkalan untuk melakukan pendaftaran," tambahnya.

Dijelaskan Taufik, kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah bisa lebih tepat sasaran.  

Yaitu di antaranya empat kategori yang menjadi sasaran adalah UMKM, rumah tangga, petani hingga pengecer. 

"Kami sampaikan elpiji 3 Kg ini adalah yang disubsidi dimana pembelinya itu sudah ada kategorinya berdasarkan peraturan pemerintah. Untuk konsumen rumah tangga UMKM, petani dan nelayan termasuk yang mendapatkan konferter kit dari pemerintah," terangnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut