BREBES, iNews.id - Kerap ditagih janji menikahi janda selingkuhannya, seorang pria beristri warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes Ardiyansah (27) nekat menghabisi nyawa selingkuhannya dengan cara di cekik.
Korban yakni Hartini (40) dibunuh dengan cara dicekik di sebuah semak dipinggir jalan di Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Brebes pada Selasa (2/5/2023) pekan lalu.
Pelaku kemudian berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono saat bersembunyi di daerah Tanggerang, Provinsi Banten, Kamis (11/5/2023).
Saat Press Rilis Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 2 Mei lalu di daerah Kecamatan Bumiayu.
"Korbannya Hartini, seorang janda. Pelaku Ardiyansah, laki-laki sudah berumah tangga ditangkap kemarin di Tangerang," ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Guntur mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat ada laporan warga yang menemukan sesosok mayat perempuan pada 2 Mei lalu.
Saat itu, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bergerak melakukan penyelidikan.
Diketahui, jika pelaku sudah sekitar setahun menjalin hubungan gelap dengan korban yang tak lain merupakan masih saudara dari istrinya.
Sebelum kejadian, diduga pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan. Hingga akhirnya terjadi cekcok karena korban meminta agar dinikahi.
Pelaku yang merasa risih karena merasa sudah beristri, apalagi istrinya adalah keponakan korban, akhirnya kalap dan memukul wajah korban dengan batu.
"Ardiyansah ini melakukan pemukulan karena mengaku merasa tidak nyaman ketika korban menuntut untuk dinikahi," kata Guntur.
Tak puas memukul wajah korban dengan batu, pelaku juga mencekik korban hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Pelaku melakulan pemukulan dengan batu tepat di mukanya. Karena korban mungkin masih bernafas, ditambah cekikan," ujar Guntur.
Guntur mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah pembunuhan itu direncanakan sebelumnya, atau aksi spontan akibat cekcok.
"Masih didalami, apakah terencana atau tidak. Karena pelaku juga baru diamankan di Tangerang. Masih kita proses verbal terus menerus apakah ada perencanaan atau niatannya apa masih kita dalami," kata Guntur.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.
Editor : Miftahudin