Korban yang menolak ikut minum, lanjut Iptu Puji, lalu pamit untuk pulang. Namun, tidak diizinkan pelaku. Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok. Permintaan itupun ditolak pelaku dan teman-temannya.
"Lalu, tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas. Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol. Tidak sampai disitu, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Dihadapan penyidik, pelaku Alvin mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan. Alvin baru beberapa hari pulang ke kampung halamannya di desa Kupu karena ingin merayakan Lebaran. Namun, apes Alvin justru diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara. Bahkan, sejak masih dibawah umur (anak-anak), sudah berurusan dengan polisi. Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain," terangnya.
Selain tidak bisa berlebaran dirumah bersama keluarga, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di rutan Polres Brebes dan terancam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin