BREBES, iNews.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Brebes terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada Alvin Muhani (26), pemuda asal Desa Kupu, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes yang menjadi pelaku kasus pengeroyokan berujung maut seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (04/10/20) silam.
Penangkapan pelaku dirumahnya dipimpin Kanit 1 Aiptu Titok Ambar Pramono, Selasa (18/04/23) kemarin. Bahkan, Lantaran hendak kembali melarikan diri dan melawan petugas saat digelandang ke Mapolres Brebes, polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas pada kaki kanannya.
KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, pelaku merupakan buronan pada peristiwa pengroyokan berujung maut pada 2020 silam kepadaseorang pedagang sate blengong karena terpengaruh minum-minuman keras.
Saat itu, pelaku bersama rekannya yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan Kecamatan Wanasari, yang sebelumnya sudah ditangkap dan telah menjalani proses hukum.
"Korban sepulangnya berdagang bersama temannya seorang wanita, ketemu pelaku dan rekannya sedang minuman keras. Korban disuruh berhenti untuk ikut bergabung pesta miras di WC umum yang ada di komplek Alun-alun Brebes," ujarnya, Rabu (19/04/23).
Korban yang menolak ikut minum, lanjut Iptu Puji, lalu pamit untuk pulang. Namun, tidak diizinkan pelaku. Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok. Permintaan itupun ditolak pelaku dan teman-temannya.
"Lalu, tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas. Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol. Tidak sampai disitu, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Dihadapan penyidik, pelaku Alvin mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan. Alvin baru beberapa hari pulang ke kampung halamannya di desa Kupu karena ingin merayakan Lebaran. Namun, apes Alvin justru diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara. Bahkan, sejak masih dibawah umur (anak-anak), sudah berurusan dengan polisi. Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain," terangnya.
Selain tidak bisa berlebaran dirumah bersama keluarga, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di rutan Polres Brebes dan terancam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin