Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam seperti samurai, gergaji es, dan celurit dengan ukuran besar.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Primer Pasal 170 KUHPidana ; Subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang “ dan/atau _“ kepemilikan senjata tajam," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi gerombolan gangster yang konvoi terekam sejumlah CCTV milik warga maupun CCTV di salah satu kantor desa di Kecamatan Larangan.
Seorang pekerja kabel internet yang menjadi perusakan motor, Ari Widiyarto (20), warga Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Jawa Tengah, nyaris jadi korban sasaran puluhan anggota gangster bersenjatakan parang dan celurit.
Kejadian pada Selasa (07/03/23) lalu, sekitar pukul 02.50 WIB, di depan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Kendaga Kecamatan Larangan.
Saat itu korban bersama rekannya Sofi Mubarok (21), warga Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba, tengah melakukan perbaikan kabel internet, tiba-tiba datang puluhan anggota gangster yang nyaris mengeroyok pekerja kabel Internet. Beruntung keduanya berhasil melarikan diri ke pemukiman warga.
Editor : Miftahudin