Setelah melakukan pembunuhan, ucap Kasat Reskrim, pelaku kemudian pergi dengan membuang barang bukti pisau yang digunakan di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dan Larangan.
"Korban sempat mencoba menghilangkan barang bukti pisau dapur dengan membuangnya di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan denhan Larangan," terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
"Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka akan mendapatkan pendampingan dari Bapas dikarenakan yang bersangkutan anak dibawah umur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu jam setelah mendapatkan laporan warga adanya kasus pembunuhan. Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial MA (18) warga Kecamatan Ketanggungan, Minggu (12/02/23) malam di rumahnya. Pelaku yang masih berstatus pelajar langsung diamankan ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Miftahudin