get app
inews
Aa Read Next : DPC Gerindra Brebes Deklarasikan Ismail Fahmi Menjadi Cawabup di Pilkada 2024

Ternyata Gegara Asmara, Pelajar SMA ini Habisi Nyawa Pria di Kemurang

Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda saat menunjukan BB pisau. Foto:Petra Akbar

BREBES, iNews.id - Polisi akhirnya ungkap motif pembunuhan Bambang Nurpendi alias Dlomok (36), warga Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, pada Minggu (12/02/2023) pagi kemarin yang dihabisi nyawanya oleh seorang pelajar SMA di Brebes. 

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda Ditya didampingi Kanit 1 Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono saat jumpa pers mengatakan, motif dari kasus pembunuhan yakni sakit hati pelaku dengan korbannya dikarenakan ibunya ada hubungan dengan korban.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena pelaku mengaku emosi kepada korban. Terlebih, saat pelaku mengecek hp korban, ternyata menemukan bukti bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku," ujarnya, Senin (13/02/23) siang.

Sebelum kejadian pada Minggu dinihari, lanjut AKP I Gede Dewa, pelaku mendatangi rumah korbannya di Desa Kemurang Wetan bahkan sempat mengobrol dengan korban. Setelah korban tertidur, pada Minggu paginya, pelaku lalu mengambil batu berukuran besar untuk dibenturkan ke tubuh korban yang sedang tertidur.

Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dari dalam rumah korban untuk ditusukan ke bagian dada dan leher korbannya.

"Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB," ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, ucap Kasat Reskrim, pelaku kemudian pergi dengan membuang barang bukti pisau yang digunakan di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dan Larangan.

"Korban sempat mencoba menghilangkan barang bukti pisau dapur dengan membuangnya di Perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan denhan Larangan," terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

"Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah kami tetapkan tersangka akan mendapatkan pendampingan dari Bapas dikarenakan yang bersangkutan anak dibawah umur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, satu jam setelah mendapatkan laporan warga adanya kasus pembunuhan. Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial MA (18) warga Kecamatan Ketanggungan, Minggu (12/02/23) malam di rumahnya. Pelaku yang masih berstatus pelajar langsung diamankan ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut