"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Imam Munandar.
Dia menuturkan, keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring atau online di Lapas kelas II B Brebes yang digelar Pengadilan Negeri Brebes. Dalam kasus itu, Ghozali Ibnu Taman merupakan pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes. Dasmad selaku pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Sedangkan terdakwa Muhammad Ali Jamroni merupakan Amir wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin. Ia merupakan warga Desa Selarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal. Muhammad Ali Jamroni sebagai pimpinan yang membawahi 10 cabang atau kabupaten Jamaah Khilafatul Muslimin.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes Dwi Raharjanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menerima semua putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan mereka mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Dalam sidang tadi, jaksa menerima semua putusan majelis hakim," pungkasnya.
Editor : Miftahudin