BREBES, iNews.id - Pengacara Ahmad Soleh SH MH bersama Pengadilan Negeri Brebes melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik kliennya Rosita Sari selaku Pemohon Eksekusi di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Rabu (30/10/2024).
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan obyek sengketa hak tanggungan tersebut dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor 3/PdtEksHT/2023/PN Bbs.
Bahakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari TNI-Polri dan Satpol PP.
Diketahui, tanah dan bangunan seluas seluas ± 376 M² yang diatasnya berdiri empat bangunan berupa ruko terletak di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 03338.
Dimana para pelawan tersebut antara lain:
1. Jamilatul Khasanah, bertempat tinggal di Slatri Tengah RT 05 RW 01 Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Slatri, Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
2. Mujiburohman, bertempat tinggal di KampungPedurenan RT 008 RW 002 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karangtengah Kota Tangerang Provinsi Banten.
3. Rizki Maulana Ainul, bertempat tinggal di Kampung Pedurenan RT 008 RW 002 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karangtengah Kota Tangerang Provinsi Banten.
Kuasa Hukum Pemohon Rosita Sari yakni Ahmad Soleh SH MH mengatakan, pihaknya hari ini melakukan eksekusi pengosongan hak tanggungan milik kliennya.
"Hari ini eksekusi pengosongan hak tanggungan, jadi ini dari tahun 2023. jadi permohonan kami sempat ada perlawanan, tapi perlawanan itu di tolak dan dimenangkan oleh klien kami, Bandingpun sama," ujarnya usai eksekusi pengosongan.
Soleh menjelaskan, kronologi bermula saat klien nya membeli sebidang tanah dan bangunan melalui lelang. Namun yang bersangkutan tidak mau mengosongkan bangunan.
"Tadi ada Negosiasi alot terkait obyek, Ini kan ada 4 ruko namun termohon minta 2 ruko, klien kami keberatan. Semuanya sudah dalam 1 SHM, dan SHM itu sudah atas nama klien kami," tandasnya.
Editor : Miftahudin