get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Ajukan Ganti Rugi untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana, Keluarga 4 Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Polres Malang

Senin, 14 November 2022 | 22:52 WIB
header img
Terkait dugaan pembunuhan berencana, keluarga 4 korban Tragedi Kanjuruhan lapor Ke Polres Malang. Foto: DOK.iNews.id.

MALANG, iNewsBrebes.idTerkait dugaan pembunuhan berencana, keluarga 4 korban Tragedi Kanjuruhan lapor Ke Polres Malang. Para korban dan tim kuasa hukumnya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang pada pukul 11.15 WIB, Senin (14/11/2022).

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Mapolres Malang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami. Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat, tokoh Aremania Anto Baret, dan sejumlah perwakilan Aremania dari Sekretariat Bersama (Sekber). 

Mereka langsung memasuki ruangan SPKT dengan membawa sejumlah berkas dokumen.
Terlihat tim Sekber Aremania diterima langsung Wakapolres Malang Kompol Rizky Tri Putra. Tak berselang lama tim kemudian diarahkan menuju ruangan Satreskrim Polres Malang yang ada di sisi utara dari Mapolres Malang.

Di ruangan tersebut hampir tiga jam mereka melaporkan sejumlah bukti - bukti yang ada pasca Tragedi Kanjuruhan Malang. Korban dan tim kuasa hukum bersama perwakilan Aremania baru keluar menjelang pukul 15.00 WIB.

Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, ada total empat keluarga korban yang melapor ke Satreskrim Polres Malang terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Dari empat korban itu, dua korban yang diwakili satu keluarga turut melapor terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut