MALANG, iNewsBrebes.id - Terkait dugaan pembunuhan berencana, keluarga 4 korban Tragedi Kanjuruhan lapor Ke Polres Malang. Para korban dan tim kuasa hukumnya tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang pada pukul 11.15 WIB, Senin (14/11/2022).
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Mapolres Malang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami. Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat, tokoh Aremania Anto Baret, dan sejumlah perwakilan Aremania dari Sekretariat Bersama (Sekber).
Mereka langsung memasuki ruangan SPKT dengan membawa sejumlah berkas dokumen.
Terlihat tim Sekber Aremania diterima langsung Wakapolres Malang Kompol Rizky Tri Putra. Tak berselang lama tim kemudian diarahkan menuju ruangan Satreskrim Polres Malang yang ada di sisi utara dari Mapolres Malang.
Di ruangan tersebut hampir tiga jam mereka melaporkan sejumlah bukti - bukti yang ada pasca Tragedi Kanjuruhan Malang. Korban dan tim kuasa hukum bersama perwakilan Aremania baru keluar menjelang pukul 15.00 WIB.
Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, ada total empat keluarga korban yang melapor ke Satreskrim Polres Malang terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Dari empat korban itu, dua korban yang diwakili satu keluarga turut melapor terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
"(Yang dilaporkan) dari pihak-pihaknya dari Kapolda, Kapolres yang saat itu menjabat," ucap Djoko Tritjahjana, di Mapolres Malang.
Adapun keluarga korban yang melapor terdiri dari istri dari korban meninggal dunia, kakak kandung dari korban meninggal, dan anak sekaligus kakak kandung dari keluarga korban meninggal dunia.
"Jadi ada empat korban yang kita ajukan pelaporan," katanya.
Pada laporan kali ini pihaknya mewakili kuasa hukum dari tiga keluarga korban meninggal melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi salah satunya surat keterangan kematian, serta beberapa bukti lainnya.
"Ya surat kematian semua sudah lengkap, lebih ke administratif," ujarnya.
Nantinya pemberkasan pelaporan akan berlanjut pada besok Selasa (15/11/2022), sebab masih ada beberapa dokumen tambahan yang perlu dilampirkan ke kepolisian.
"Hari ini masih dalam proses belum selesai tadi, besok akan dilanjutkan kembali, sehingga hari ini melaporkan kuasa dari empat Korban, yang kita laporkan di polres Malang ini. Besok lanjutan dari proses ini," pungkasnya.
Editor : Miftahudin