Menurut Bagya, sebetulnya Dinpermades sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, ketika laporan dari inspektorat turun, itu sudah diberi waktu waktu 60 hari diselesaikan. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, hingga jadi tersangka.
"Sebenarnya sudah maksimal, tapi yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan kerugian negara," jelasnya
Akibat korupsi yang dilakukan, beberapa program pemerintahan desa juga menjadi terhambat. Seperti bantuan dari Profinsi, jalan usaha tani, dana desa dan dana PPKM yang tidak bisa diselesaikan, diantaranya itu.
"Diakhir batas waktu, yang bersangkutan sempat menemui saya. Berjanji akan menyelesailkan tapi kami tunggu sampai batas waktu tidak ada progres, ada memeang tapi tidak keseluruhan," paparnya.
Bahkan, yang bersangkutan pernah memerintahkan Sekertaris Desa utk membuat SPJ fiktif terkait penggunaan dana yang di korupsi.
"Saat itu juga kami mengingatkan, jika kegiatan tidak terlaksana maka jangan sampai melibatkan sekdes untuk membuat LPJ fiktif," tandasnya.
Editor : Miftahudin