get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Kades Pamedaran Akhirnya Dibui karena Terbukti Korupsi Dana Desa

Ditetapkan Tersangka, Kades Pamedaran Dicopot Dari Jabatannya

Sabtu, 05 November 2022 | 09:35 WIB
header img
Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Brebes, Subagya. Foto: Petra Akbar.

BREBES, iNewsBrebes.id - Setelah ditetapkan tersangka oleh Polisi, Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan kini resmi dicopot jabatannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Brebes, Subagya saat ditemui media diruang kerjanya, Jumat (04/11/2022).

"Sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berapapun ancaman hukumannya itu diberheti sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.

Peraturan tersebut, lanjut Subagya, jelas tertuang di Peraturan Bupati No 100 tentang penyelenggaraan pemerintah desa. 

"Disitu jelas bahwa yang terlibat tindak pida korupsi, itu jelas di berhentikan sementara," ungkapnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Papar Subagya, kemudian mengangkat  PJ kepala Desa bersamaam dengan SK tersangka turun.

"PJ nya dari Staf Pemerintah Kecamatan Ketanggungan," terangnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Brebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut