BREBES, iNewsBrebes.id - Setelah ditetapkan tersangka oleh Polisi, Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan kini resmi dicopot jabatannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Brebes, Subagya saat ditemui media diruang kerjanya, Jumat (04/11/2022).
"Sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berapapun ancaman hukumannya itu diberheti sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.
Peraturan tersebut, lanjut Subagya, jelas tertuang di Peraturan Bupati No 100 tentang penyelenggaraan pemerintah desa.
"Disitu jelas bahwa yang terlibat tindak pida korupsi, itu jelas di berhentikan sementara," ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Papar Subagya, kemudian mengangkat PJ kepala Desa bersamaam dengan SK tersangka turun.
"PJ nya dari Staf Pemerintah Kecamatan Ketanggungan," terangnya.
Editor : Miftahudin