Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Dekade PDAM Tirta Baribis, Tingkat Kebocoran Pipa Menurun
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Brebes Ringkus 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Rabu, 02 November 2022 | 22:25 WIB
  • author Petra Akbar
Kejari Brebes Ringkus 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif
3 Tersangka saat digelandang ke Kejari Brebes. (Foto: Petra Akbar)

Pihaknya mengungkapkan, sebenarnya ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang lainnya tidak mengindahkan panggilan kejaksaan, sehingga pihaknya akan melakukan pengejaran.

"Ketiga tersangka yang saat ini menjadi tahanan kejaksaan, kini dititipkan ke Lapas kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Atas pasal yang disangkakan, ketiganya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut