get app
inews
Aa Read Next : 3 Dekade PDAM Tirta Baribis, Tingkat Kebocoran Pipa Menurun

Kejari Brebes Ringkus 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Rabu, 02 November 2022 | 22:25 WIB
header img
3 Tersangka saat digelandang ke Kejari Brebes. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNewsBrebes.id - Kejaksaan Negri Brebes meringkus 3 tersangka kasus kredit fiktif salah satu Bank BUMN di wilayah Bumiayu, Rabu (02/11/2022).

3 tersangka diringkus setelah Kejari Brebes menahan tersangka Aditya Cahya Nugroho (33) warga Desa Gunung agung Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, pada (14/10/21) lalu, yang juga seorang mantan karyawan Bank milik BUMN, yang t divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, pada (19/05/22) lalu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Brebes, tiga g, menahan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai sebagai calo kredit fiktif,  ketiganya yakni Hermanto (41), seorang perangkat desa, Warikah (77), dan Sujono (31), yang kesemuanya adalah warga Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, melalui Kasi Pidsus Naseh mengatakan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka dari hasil pengembangan mantan karyawan bank yang sudah dijatuhi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Ketiga tersangka yang ditahan karena berperan membantu dalam pengumpulan data berkas kredit fiktif, seperti KTP dan kartu keluarga," ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan, sebenarnya ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang lainnya tidak mengindahkan panggilan kejaksaan, sehingga pihaknya akan melakukan pengejaran.

"Ketiga tersangka yang saat ini menjadi tahanan kejaksaan, kini dititipkan ke Lapas kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal berlapis yakni primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Atas pasal yang disangkakan, ketiganya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut