get app
inews
Aa Read Next : Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Polisi Edukasi Berlalulintas Siswa SMPN 1 Brebes

Odong Odong Masih Berkeliaran di Pantura, Ini Kata Kasatlantas Polres Brebes

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:42 WIB
header img
Odong odong memang masih banyak diminati oleh masyarakat kita. (Foto: Petra Akbar)

Saat ditemui media, Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tidak sesuai standar dan bukan mode transportasi umum.

Pihaknya sudah memberikan imbuan dan antisipasi yang bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi penumpang sebab odong-odong bukan moda transportasi umum. Karena odong-odong tersebut tidak sesuai standar.

Modifikasi kendaraan odong-odong menyalahi aturan yaitu dalam kategori kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), berpotensi terjadi kecelakaan dengan menurunnya fungsi teknis setelah dimodifikasi, tidak ada asuransi kecelakaan, dapat merugikan operasional trayek angkutan penumpang umum. Begitu juga melanggar peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021, dalam pasal 212 ayat 1 dan 2, terkait perizinan usaha.

"Himbauan ini merupakan edukasi awal dimana selanjutnya adalah menindak tegas para pemilik dan bengkel odong-odong yang masih buka, karena kendaraan itu bukan moda transportasi umum," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut