Saat ditemui media, Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tidak sesuai standar dan bukan mode transportasi umum.
Pihaknya sudah memberikan imbuan dan antisipasi yang bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi penumpang sebab odong-odong bukan moda transportasi umum. Karena odong-odong tersebut tidak sesuai standar.
Modifikasi kendaraan odong-odong menyalahi aturan yaitu dalam kategori kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), berpotensi terjadi kecelakaan dengan menurunnya fungsi teknis setelah dimodifikasi, tidak ada asuransi kecelakaan, dapat merugikan operasional trayek angkutan penumpang umum. Begitu juga melanggar peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021, dalam pasal 212 ayat 1 dan 2, terkait perizinan usaha.
"Himbauan ini merupakan edukasi awal dimana selanjutnya adalah menindak tegas para pemilik dan bengkel odong-odong yang masih buka, karena kendaraan itu bukan moda transportasi umum," pungkasnya.
Editor : Miftahudin