BREBES, iNews.Brebes.id - Meski bukan peruntukanya, odong odong memang masih banyak diminati oleh masyarakat kita. Selain kapasitasnya yang banyak, tarif odong odong juga relatif ramah dikantong. Terbukti, masih banyak angkutan odong-odong yang hingga kini masih berkeliaran di jalanan Pantura Brebes dengan penumpang yang melebihi kapasitas.
Keberadaan odong-odong di jalur Pantura Brebes ini dikeluhkan para pengendara lain. Keberadaan mereka dianggap membahayakan peengendara lain lantaran membawa penumpang cukup banyak dan melebihi kapasitas. Jumlah penumpang yang melebihi kapasitas ini memicu rawannya terjadi kecelakaan lalulintas.
"Saya sering melihat odong-odong yang melintas di jalur pantura yang membawa banyak penumpang. Karena ini jalur nasional, rawan terjadi kecelakaan karena banyak penumpang," kata seorang pengandara sepeda motor, Fina, Kamis (27/10).
Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Brebes mengaku sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengendara odong-odong agar tidak melintas di jalan besar. Pihaknya sudah memasang himbauan dan sosialisasi untuk tidak melintas di pantura karena sangat membahayakan. Secara aturan, kendaraan odong-odong tidak boleh melintas di jalur Pantura.
Saat ditemui media, Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tidak sesuai standar dan bukan mode transportasi umum.
Pihaknya sudah memberikan imbuan dan antisipasi yang bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi penumpang sebab odong-odong bukan moda transportasi umum. Karena odong-odong tersebut tidak sesuai standar.
Modifikasi kendaraan odong-odong menyalahi aturan yaitu dalam kategori kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), berpotensi terjadi kecelakaan dengan menurunnya fungsi teknis setelah dimodifikasi, tidak ada asuransi kecelakaan, dapat merugikan operasional trayek angkutan penumpang umum. Begitu juga melanggar peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021, dalam pasal 212 ayat 1 dan 2, terkait perizinan usaha.
"Himbauan ini merupakan edukasi awal dimana selanjutnya adalah menindak tegas para pemilik dan bengkel odong-odong yang masih buka, karena kendaraan itu bukan moda transportasi umum," pungkasnya.
Editor : Miftahudin