BREBES, iNewsBrebes.id - Polres Brebes, meringkus empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal) yang biasa beroperasi di daerah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Modus yang
mereka lakukan, dengan cara menyetor uang palsu melalui agen bank di desa dan setelah masuk rekening, uang diambil melalui ATM.
Hal itu terungkap, dalam konferensi pers yang digelar di mapolres Brebes, Jumat (16/9). Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog, Brebes, yang menjadi korban aksi para tersangka ini. Terakhir sebelum diringkus, mereka beraksi di Desa Benda.
Ketiga tersangka tersebut berinisial KD, B, US, dan A. Saat itu mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan 100.000. Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda Kecamatan Sirampog. Selain di Brebes, tersangka juga sudah mengedarkan upal di wilayah Jawa Barat kurang lebih sebanyak 1.200 lembar pecahan 100.000. atau senilai 120 juta.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, membeberkan, cara kerja komplotan ini. Tersangka KD mula-mula mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan 100.000 ke rekening bank atas nama tersangka B.
"Setelah berhasil melakukan transaksi tersangka KD meninggalkan lokasi. Tidak lama, mereka pun langsung menarik uang yang baru disetorkan itu melalui ATM. Korban agen bank baru menyadari adanya uang palsu saat menyetor ke bank. Uang yang diterima dari nasabah terdeteksi palsu saat melalui mesin hitung," beber Faisal
Editor : Miftahudin