Logo Network
Network

5 Fakta Sidang Etik Ferdy Sambo, Pimpinan Sidang Kabaintelkam Polri

Qur'anul Hidayat/Net Brebes
.
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:38 WIB
5 Fakta Sidang Etik Ferdy Sambo, Pimpinan Sidang Kabaintelkam Polri
Lima fakta sidang etik Ferdy Sambo, persidangan sendiri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lima fakta sidang etik Ferdy Sambo, persidangan sendiri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik untuk menentukan statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo, adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes dari tahun 2013 sampai dengan 2015. Berdasarkan hasil sidang kode etik Polri pada tanggal 25 Agustus 2022,  telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Berikut sejumlah fakta sidang etik Sambo:

5. Dipimpin Kabaintelkam Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
"Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

4. Sebanyak 15 Orang Hadir Jadi Saksi

Polri menyatakan sejauh ini sudah ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersangka kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo.

Berikut saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo:

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

1. Brigjen Hendra Kurniawan

2. Brigjen Benny Ali

3. Kombes Agus Nurpatria

4. Kombes Susanto

5. Kombes Budhi Herdi

Follow Berita iNews Brebes di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.