BREBES, iNews.id - Istri tertidur pulas dalam satu ranjang, seorang ayah di Kabupaten Brebes diduga tega mencabuli anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
RJ (38) warga Kecamatan Paguyungan, Kabupaten Brebes kini harus mendekam di tahanan Mapolres Brebes. Kepada polisi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Aksi bejat dilakukan saat anaknya tidur seranjang bersama istri dalam satu kamar. Perbuatan cabul dilakukan ketika istri tengah tertidur pulas.
Perbuatan cabul yang berlangsung mulai Januari hingga April 2022 itu mengakibatkan anaknya hamil 2 bulan.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksakan anaknya karena sering muntah-muntah. Sang ibu kaget, karena anaknya yang masih 14 tahun hamil akibat perbuatan ayahnya,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, Selasa (28/6/2022).
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara berupa pakaian korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Bersiap Bulan Juli PNS dan Pensiunan Bakal Terima Gaji ke-13, Segini Besarannya
Editor : Miftahudin