Nekat Edarkan Narkoba, Sales Onderdil Motor Diringkus Satresnarkoba Brebes

Petra Akbar
Kanit 1 Satresnrkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto saat menggeledah mobil yang di kendarai tersangka. Foto: Petra Akbar

Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban. 

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.

Tersangka AH kini telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” tandasnya

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network