Nekat Edarkan Narkoba, Sales Onderdil Motor Diringkus Satresnarkoba Brebes

Petra Akbar
Kanit 1 Satresnrkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto saat menggeledah mobil yang di kendarai tersangka. Foto: Petra Akbar

BREBES, iNews.id – AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal diringkus Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes gegara kedapatan terbukti edarkan 203,6 gram Narkoba jenis Sabu-sabu.

Penggeledahan mobil yang di kendarai tersangka dipimpin Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto. Saat itu, tersangka kedapatan saat berbelanja plastik klip di sebuah toko plastik di Jatibarang, Brebes. Rencananya plastik tersebut untuk mengecer Sabu yang baru saja di belinya.

Dari hasil penyidikan diketahui, mobil Toyota Agya yang dikendarai tersangka merupakan mobil rental.

Saat Konferesni Pers di Halaman Polres Brebes Senin, 10/03/2025 Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan, kasus tersebut terungkap pada Jumat 7 Maret 2025 lalu. Saat itu, petugas dari Unit 1 Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan, kemudian petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Kemudian ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat," ujarmyam

"Jumlah total sabu yang disita, yakni 203,6 gram, termasuk jumlah yang sangat besa. Ini menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka,” Sambungnya.

Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban. 

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.

Tersangka AH kini telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” tandasnya

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network