BREBES, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu- sabu. JA (27) dirungkus dirumahnya dengan barang bukti barang haram tersebut seberat 0,72 gram.
Untuk mengelabui petugas, JA warga Desa Dukuhmaja, Kecamatah Songgom, Kabupaten Brebes bahkan nekat menyembunyikan barang haram jenis Sabu-sabu di dalam bungkus permen.
Tak sampai disitu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes pimpinan Aiptu Hardi Ristanto kemudian menelusuri pemasok barang haram yang dikantongi JA.
Tim berjuluk Cobra Pantura tersebut kemudian berhasil meringkus BT (27) pemuda asal Kabupaten Tegal dan DR (27) yang masih satu Desa dengan JR.
Selain ketiga pelaku tersebut, petugas juga berhasil meringkus 7 tersangka penyalahgunaan Narkotika selama kurun waktu pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang digelar bulan Mei 2024 lalu.
Hingga kini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.
Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, selain kasus diatas, salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni kepemilikan 3 batang pohon ganja oleh salah satu tersangka yaitu, Edi Purwanto (43) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu yang membudidaya tanaman ganja dirumahnya.
Dodiawan mengungkapkan, terungkapnya kasus budidaya tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 batang pohon tanaman ganja, ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait