Beraksi di 12 TKP, 2 Residivis Curanmor Kembali Diringkus Resmob Brebes

Petra Akbar
Barangbukti curanmor saat dirilis Polres Brebes. Foto: Petra Akbar

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengincar sepeda motor yang kunci kontaknya menempel dan juga sepeda motor yang kunci kontaknya rusak atau dol," ujarnya saat press rilis di Polres Brebes, Selasa (21/05/2024).

Angga menyebut, tersangka pencurian yang ditangkap merupakan residivis untuk perkara yang sama yang belum lama keluar dari penjara. 

Polisi yang mengamankan 12 barang bukti sepeda motor selanjutnya melakukan identifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian. 

"Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Dan kami mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ntuk tersangka Andriyanto sebagai eksekutor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 

"Dan untuk tersangka S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasanya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi kemudain melakukan pengembalian sepeda motor kepada korban Jono yang sepeda motornya hilang di halaman toko bangunan.

Sementara Kasi Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo menghimbau, atas maraknya peristiwa pencurian sepeda motor. Supaya warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya. Pasalnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan.

"Kami juga memberi peluang kepada korban yang kehilangan sepeda motornya khususnya di wilayah Brebes selatan, untuk bisa menghubungi Satreskrim Polres Brebes," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network