BREBES, iNews.id - Dua Residivis spesialis curanmor di Brebes kembali diringkus Resmob Polres Brebes. Mereka kembali diringkus setelah beraksi di 12 TKP di Brebes.
Kedua tersangka yakni Surahmat alias Mamat warga Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan Andriyanto alias Plotot warga Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas dirungkus dirumahnya masing masing.
Keduanya dirungkus usai melakukan aksi curanmor pada Jumat 5 April 2024 lalu di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Saat itu korban, Jono sedang berbelanja keramik. Namun, saat memarkirkan kedaraanya kunci dalam keadaan menempel di motor sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Korban yang kehilangan motornya kemudian peristiwa berawal saat Unit Polsek Bumiayu mendapatkan laporan adanya warga yang kehilangan kendaraan bermotornya kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Bumiayu.
Mendapat laporan dari Warga, Unit Reskrim Polsek Bumiayu bersama Resmob Polres Brebes kemudian melakulan pengejaran pelaku. Tak butuh waktu lama, Petugas gabungan kemudian meringkus pelaku dirumahnya masing masing.
Usai mengamankan Plotot, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan Plotot, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku lain yakni Surahmat alias mamat sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dari tangan pelaku Plotot, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G 3481 CF milik Jono yang dicuri di halaman toko bangunan.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengincar sepeda motor yang kunci kontaknya menempel dan juga sepeda motor yang kunci kontaknya rusak atau dol," ujarnya saat press rilis di Polres Brebes, Selasa (21/05/2024).
Angga menyebut, tersangka pencurian yang ditangkap merupakan residivis untuk perkara yang sama yang belum lama keluar dari penjara.
Polisi yang mengamankan 12 barang bukti sepeda motor selanjutnya melakukan identifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian.
"Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Dan kami mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ntuk tersangka Andriyanto sebagai eksekutor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
"Dan untuk tersangka S sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasanya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi kemudain melakukan pengembalian sepeda motor kepada korban Jono yang sepeda motornya hilang di halaman toko bangunan.
Sementara Kasi Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo menghimbau, atas maraknya peristiwa pencurian sepeda motor. Supaya warga senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya. Pasalnya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan.
"Kami juga memberi peluang kepada korban yang kehilangan sepeda motornya khususnya di wilayah Brebes selatan, untuk bisa menghubungi Satreskrim Polres Brebes," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait