BREBES, iNews.id - Dua remaja asal Kecamatan Losari terpaksa harus dirungkus Resmob Polres Brebes gegara melakukan kekerasan dengan sajam saat melakukan pengroyokan. Korban Sahrul Mughni Hidayat (19) Bahkan harus mendapatkan perawatan serius di RS.
Polisi menyebut Aksi bentrok antar kelompok remaja tersebut, berawal dari saling tantang melalui media sosial. Akibatnya. Kedua kelompok remaja tersebut kemudian melakukan bentrok di ruas jalan Nasional Kersana-Ciledog tepatnya di Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung sekira pukul 04.15 WIB. Korban bahkan mengalami luka sabetan clurit pada sejumlah anggota tubuhnya.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono dirumah pelaku.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra didampingi Katim Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, peristiwa tersebut diketahui berdasarkan laporan korban yang mengalami sejumlah luka.
"Dari laporan korban, kurang dari 24 jam tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku. Yakni, Endang Riani (20) dan Ifan Firmansyah (19) Keduanya, warga Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes," ujarnya saat pers rilis didampingi Kanit Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono.
Kasat Reskrim menyenut, Kronologis terjadinya aksi tawuran antar kelompok berawal dari laporan Sahrul Mughni Hidayat (19) sekaligus korban warga Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba. Sebelumnya, korban dan 12 rekannya mengendarai sepeda motor dari timur ke arah barat. Sesampainya perbatasan Desa Rungkang, bertemu dengan kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sebanyak 20 orang dari barat ke arah timur.
"Karena kalah jumlah, korban bersama teman-temannya kembali ke arah timur. Namun, langsung dikejar kelompok lawan yang membawa senjata tajam," ujarnya.
Setelah saling kejar hingga sampai Desa Luwunggede salah, lanjut Angga, satu pelaku menendang sepeda motor milik Korban sehingga terjatuh. Kemudian, pelaku lain membacok korban mengenai tangannya, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Selain itu, korban lari untuk menyelamatkan diri.
"Selain mengamankan dua pelaku, sejumlah barang bukti juga kami sita. Yakni, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
"Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara. Mengantisipasi insiden serupa, masyarakat diimbau untuk lebih memperketat pengawasan kepada anaknya. Khususnya, agar memantau pergaulan anak di atas jam malam mengingat peristiwa pengeroyokan terjadi pada dinihari," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait