Nekat Bacok Pengendara Motor, Paman dan Keponakan Diringkus Resmob Brebes

Petra Akbar
Pelaku saat digeladang Resmob Brebes. Foto: Istimewa

BREBES, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Wanasari, Brebes Jawa, berhasil menangkap dua orang pelaku pembacokan seorang pemuda pengendara motor, Rabu (26/02/2025) sore. Dari pengakuan pelaku, sebelumnya ia pernah di keroyok oleh korban pada Ramadhan tahun lalu.

Kedua pelaku yang diringkus yakni Ikbal dan pamannya yang bernama Wahid alias Cemong, Warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari. 

Kedua pelaku diringkus dirumahnya, petugas gabungan juga berhasil menemukan senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya, yang ditemukan di tumpukan bawang merah yang ada didalam gudang rumahnya.

Usai ditangkap, kedua pelaku lalu digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Wanasari.

Dihadapan penyidik, pelaku Ikbal mengatakan bahwa sebelum pembacokan ke kepala korban oleh pamannya. Dirinya yang mengetahui korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kekasihnya, pada Selasa (25/02/2025) malam , sekitar pukul 19.30 WIB langsung menghadangnya.

Korban yang diketahui bermana Ade Anwar Subkhi akhirnya duel dengan pelaku Ikbal. Ikbal akhirnya tersungkur ke jalan gang yang persis di perkampungan rumahnya.

Paman pelaku bernama Wahid alias Cemong yang melihat kejadian tersebut, lalu mengambil senjata tajam berupa parang dan langsung membacok ke bagian kepala dan bagian tangan jari korban.

Korban Ade Anwar Subkhi yang mengalami luka bacokan sedalam 10 centimeter akhirnya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes. 

"Saya menghadang korban yang sedang naik sepeda motor, karena dendam saya pernah dikeroyok korban bersama teman-temannya pada bulan puasa tahun lalu," kata Ikbal kepada awak media.

Sementara Kapolsek Wanasari Iptu Joko Widyanto mengatakan, bahwa korban memang saat kejadian tengah melintas di gang perkampungan usai silahturahmi ke rumah kerabatnya di Desa Kupu. 

"Tiba-tiba salah satu pelaku menghadang dan terjadilah keributan. Untuk motif belum diketahui karena sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh anggota kami," jelas Joko.

Selain polisi berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan. Pihaknya juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 dan terancam kurungan hingga 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network