BREBES, iNews.id - Sebanyak 14 Bacaleg yang tercantum dalam DCS mengundurkan diri dari pencalonan. Hal itu terungkap setelah 17 parpol yang ada mengajukan pencerahan DCT, Selasa (3/10) malam.
Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi mengatakan dari 14 bacaleg yang mundur tersebut, 12 diantaranya digantikan oleh bacaleg baru yang diajukan partai pengusungnya. Sedangkan dua orang bacaleg yang mundur dibiarkan tanpa pengganti.
Sehingga, bacaleg yang bakal berebut 50 kursi DPRD ada 569 bacaleg, dari sebelumnya 571 bacaleg.
"Menurut parpol pengusungnya, mundurnya bacaleg tersebut disebabkan beberapa alasan, di antaranya karena alasan pribadi, mendaftarkan diri sebagai ASN, maupun kepentingan lain," katanya.
Selain bacaleg yang mundur, parpol juga ada yang menggeser bacalegnya ke Dapil yang lain. Ada juga yang merubah nomor urut bacaleg.
"Itu kewenangan parpol, alasan pemindahan Dapil dan perubahan nomor urut," ujar Reza, ketika ditanya alasan pergeseran Dapil maupun perubahan nomor urut.
Dari pengajuan pencermatan DCT ini, lanjut Reza, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali, khususnya untuk bacaleg yang baru.
"Setelah pencermatan DCT ini, tidak perbaikan lagi. Jadi sejak awal kita sudah sampaikan kepada parpol, ketika mau menggantik bacaleg, dokumen yang diunggah harus lengkap dan benar," bebernya.
DCT sendiri, kata Reza, nanti akan ditetapkan pada 3 November yang akan datang. "Nanti yang menetapkan komisioner yang baru, karena komisioner sekarang, AMJ-nya pada 23 Oktober," ujar Reza yang sudah dua periode menjabat di KPU Kabupaten Brebes.
Pihaknya tetap bekerja secara profesional, meski hanya tingal menghitung hari bekerja di KPU.
"Tetap semangat dan profesional sampai akhir masa jabatan nanti," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait