BREBES, iNewsBrebes.id - Tiga orang anggota geng motor diamankan polisi usai terlibat bentrokan dengan anggota geng motor lainnya, dua pelaku di antaranya anak di bawah umur. Akibat bentrokan tersebut, dua orang tewas saat kejar kejaran lantaran menabrak pembatas jalan.
Kedua korban yakni Zulfikar, warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, dan Api, warga Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba.
Bentrokan antar geng motor tersebut terjadi pada Senin (24/07/2023) pukul 03.30 WIB di kawasan SPBU Sinar Jaya Desa Kelampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, jajarannya berhasil mengamankan tiga pelaku yang menyebabkan dua anggota geng motor tewas. Mereka dibekuk masing-masing rumahnya. Namun dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka yang masih di bawah umur yakni FM (16) dan DIN (16), keduanya merupakan warga Desa Dumeling Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
"Alhamdulilah, tiga pelaku sudah kami amankan. Yakni, Moh Anton Prasetio, dan dua lainnya anak masih di bawah umur. Usianya masih di bawah 18 tahun," ujarnya saat konferesni pers di gedung Satreskrim Polres Brebes didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Krisnaditya dan Kapolsek Wanasari Iptu Triyono, Selasa (25/7/2023).
Kapolres mengungkapkan, peristiwa berawal dari laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes. Insiden ini menimpa pengendara motor yang berboncengam tiga. Dua di antaranya meninggal dan satu orang luka-luka.
"Saat anggota kami memintai keterangan korban luka ini, terungkap jika kejadian ini disebabkan dari aksi kejar-kejaran geng motor. Bahkan, korban luka ini mengalami luka akibat sayatan senjata tajam," terangnya.
Dari keterangan awal itu, lanjut dia, anggotannya melakukan penyelidikan. Di ketahui juga, kedua korban tewas berawal saat aksi kejar-kejaran antara dua sepeda motor berbeda kelompok geng motor. Saat tiba di lokasi, pelaku yang juga berboncengan tiga mengeluarkan sejata tajam dan berhasil melukai korban. Setelah itu, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. "Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, seorang pelaku yang dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dari kejadian ini, kami juga mengamankan dua sepeda motor, satu senjata tajam jenis celirit dan beberapa barang bukti lainnya," ujarnya.
Diakui Kapolres, gesekan antara geng motor di Brebes semakin marak. Untuk itu, jajarannya kini tengah melakukan berbagai upaya antisipasi untuk mencegah kejadian terulang. Di antaranya, menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Itu karena banyak melibatkan pelajar.
"Sebagai upaya antisipasi, kami terus giatkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk blusukan ke sekolah-sekolah," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait