Triyo Agung menjelaskan, pada 14 April 2023, ia menerima informasi dari Baur Samsat Bumiayu, Aiptu Adi Mardiyanto, melalui pesan WhatsApp bahwa akan ada koordinasi dan tindak lanjut terkait proses mutasi atau balik nama pada hari Senin, 17 April 2023. Karena dirinya berada di luar kota, ia pun meminta saudaranya untuk mengurusnya.
"Saya kaget mendengar langsung dari saudara saya bahwa proses mutasi tidak kunjung selesai oknum polisi itu diduga melakukan penggelapan uang hasil dari mutasi kendaraan," lanjutnya.
Suasana di Samsat Bumiayu pada saat itu dipenuhi ketegangan antara korban dan pelaku. Bahkan, diketahui bahwa jumlah korban telah mencapai 40 orang atau bahkan lebih, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 150 juta. Pihak Samsat pun berjanji untuk menjadi penghubung antara pelaku dan para korban. Mereka sepakat bahwa pelaku akan menjual ruko yang dimilikinya, dengan batas waktu penjualan hingga akhir April 2023. Namun, terungkap bahwa ruko tersebut sebenarnya milik mertua pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh pengawas dan pengendalian (Wasdal) Polres Brebes pada Des 2022. Kemudian pada Februari 2023, yang bersangkutan sudah dipindahtugaskan. Sementara para korban sudah diinventarisir dan kerugian sudah dikembalikan.
"Tapi ada laporan susulan dari beberapa korban lain. Mereka sudah kami inventarisir dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang dari korban besok.
Pokoknya semua kerugian akan dikembalikan secara keseluruhan. Setelah kejadian ini, kami akan perketat pelayanan," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait