BREBES, iNewsBrebes.id - Berdalih bisa memudahkan pembayaran pajak kendaraan, Bripka D anggota Polisi Polres Brebes yang berdinas di Samsat Pembantu Bumiayu justru diduga menggelapkan uang pemohon pajak. Bahkan, uang yang digelapkan jumlahnya diduga hingga ratusan juta rupiah.
Tak mau diam, para korban kemudian berjuang meminta pengembalian uangnya. Mereka meminta uang yang diduga telah digelapkan Bripka Darwanto, anggota Samsat Bumiayu.
Kasus itu terungkap saat para korban mendatangi Kantor Samsat Bumiayu untuk meminta uangnya kembali. Kasus ini telah menyebabkan banyak korban merasa terpukul dan berjuang untuk mendapatkan uangnya yang telah ditilap oknum polisi. Para korban pun menceritakan awal mula terjadinya kasus tersebut.
Salah satu korban penggelapan, Triyo Agung mengatakan, pada tanggal 18 November 2022, dirinya mengunjungi Samsat Kota Bumiayu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, dirinya tidak dapat melakukannya karena tidak memiliki fotokopi KTP dan fotokopi STNK ibunya, yang merupakan pemilik kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak.
"Saat itu ada anggota polisi bernama Bripka Darwanto, memberikan saran agar saya juga melakukan proses balik nama kendaraan sekaligus, mengingat saat itu sedang ada program pemerintah terkait hal tersebut," ungkap Triyo Agung, Jumat (26/5/2023).
Dia mengungkapkan, saat itu oknum polisi itu menjanjikan bahwa proses balik nama tersebut akan memakan waktu sekitar satu minggu. Namun, janji tersebut tidak ditepati dan dirinya pun mencoba menghubunginya, tetapi tidak mendapatkan balasan. Beberapa hari, minggu, bahkan bulan berlalu, tidak ada kabar dari oknum polisi yang bersangkutan dan tidak dapat dihubungi.
Triyo Agung menjelaskan, pada 14 April 2023, ia menerima informasi dari Baur Samsat Bumiayu, Aiptu Adi Mardiyanto, melalui pesan WhatsApp bahwa akan ada koordinasi dan tindak lanjut terkait proses mutasi atau balik nama pada hari Senin, 17 April 2023. Karena dirinya berada di luar kota, ia pun meminta saudaranya untuk mengurusnya.
"Saya kaget mendengar langsung dari saudara saya bahwa proses mutasi tidak kunjung selesai oknum polisi itu diduga melakukan penggelapan uang hasil dari mutasi kendaraan," lanjutnya.
Suasana di Samsat Bumiayu pada saat itu dipenuhi ketegangan antara korban dan pelaku. Bahkan, diketahui bahwa jumlah korban telah mencapai 40 orang atau bahkan lebih, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 150 juta. Pihak Samsat pun berjanji untuk menjadi penghubung antara pelaku dan para korban. Mereka sepakat bahwa pelaku akan menjual ruko yang dimilikinya, dengan batas waktu penjualan hingga akhir April 2023. Namun, terungkap bahwa ruko tersebut sebenarnya milik mertua pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh pengawas dan pengendalian (Wasdal) Polres Brebes pada Des 2022. Kemudian pada Februari 2023, yang bersangkutan sudah dipindahtugaskan. Sementara para korban sudah diinventarisir dan kerugian sudah dikembalikan.
"Tapi ada laporan susulan dari beberapa korban lain. Mereka sudah kami inventarisir dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang dari korban besok.
Pokoknya semua kerugian akan dikembalikan secara keseluruhan. Setelah kejadian ini, kami akan perketat pelayanan," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait