BREBES, iNewsBrebes.id - Usai jalani sidang putusan, TM (15) siswa SMP yang dipenjara akhirnya diputus majelis hakim dikembalikan ke orang tua. Ia sempat mendekam di penjara lebih dari sepekan. Ia juga sempat mengikuti ujian semester di sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes.
Keputusan itu, usai TM menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Brebes, Rabu (15/12/2022). Dalam pembacaan amar putusanya, majelis hakim menyatakan TM terbukti bersalah terlibat melakukan aksi tindak pidana tersebut.
Namun, dengan berbagai pertimbangan majelis hakim TM dikembalikan ke orang tuanya.
"Putusan majelis hakim TM terbukti bersalah melakukan tindak pidana itu. Tapi, dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar aktif, sehingga dikembalikan ke orang tuanya," ungkap Kasi Pidum Kejari Brebes Prabowo Saputro, Kamis (15/12/2022) saat ditemui di kantornya.
Sebelumnya, TM, siswa SMP di Kabupaten Brebes mendekam di penjara. Ia tak pernah menyangka akan mengerjakan soal ujian akhir semester di ruang tahanan. Remaja berusia 15 tahun itu sempat dijemput polisi dari Polsek Losari saat makan siang sepulang sekolah. Peristiwa itu, membuat sedih ibu TM bernama, Ruminah (55).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait